News

Dorong Kemajuan Usaha Perhutanan Sosial, Pemprov Sumbar Kick Off Perda Sumbar Nomor 1 tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial

Demi meningkatkan pertumbuhan kelompok usaha perhutanan sosial,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat secara resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial  di ZHM Premier pada 27 Agustus 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Kepala dinas Kehutanan, Asia Fondation, Akademisi, LSM serta Berbagai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang ada di Sumatera Barat.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, dalam pidatonya menyampaikan bahwa Perda ini menjadi tambahan positif dalam perhutanan sosial.

“ Dengan adanya perda ini tentu menjadi sebuah nilai tambah. Artinya ada regulasi yang mengatur usaha perhutanan sosial,” Ungkap Audy.

Dengan adanya aturan tersebut, Audy berharap para pengusaha di sektor perhutanan sosial bisa meningkatkan aspek-aspek lain dalam usaha perhutanan sosial.

“ Kedepannya para pengusaha perhutanan sosial bisa tingkatkan lagi dari aspek lain, seperti pembuatan sertifikat halal, PIRT, izin usaha dan lainnya. Bahkan kalau bisa barang yang dibuat bisa dikirim ke regional sumatera, indonesia bahkan bisa diekspor ke seluruh dunia,” ujar Audy.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi, menambahkan bahwa perhutanan sosial telah menjadi salah satu arah strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

“Perhutanan sosial memberikan akses kepada masyarakat untuk menjadi aktor utama dalam pengolahan hasil hutan, sehingga olahan hutan dapat menjadi peluang perputaran ekonomi yang signifikan. Saat ini, capaian perhutanan sosial di Sumatera Barat telah mencapai 319.656,05 hektar, yang dikelola dan telah menghidupi 186.083 kepala keluarga, atau sekitar 13,20% dari total penduduk Sumatera Barat,” jelas Yozarwardi.

Arkadius, Ketua Komisi II DPRD Sumbar, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama mengapa Perda Sumbar Nomor 1 Tahun 2024 ini perlu dibuat.

“Pertama, semakin terdesaknya kawasan hutan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan nagari di sekitar kawasan hutan. Kedua, perlunya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, terutama terkait lahan bagi masyarakat yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Ketiga, perlunya pengaturan usaha dan kegiatan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan agar tetap berkelanjutan,” ujar Arkadius.

Akademisi dan peneliti dari Universitas Andalas, Syofiarti, juga memberikan pandangannya terkait ruang lingkup Perda ini.

“Perda Nomor Sumbar 1 Tahun 2024 mencakup berbagai aspek penting, mulai dari persetujuan pengelolaan hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perhutanan sosial. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan,” ungkap Syofiarti.

Pada kegiatan kick off ini, juga diadakan talkshow tentang perda tersebut serta semiloka tentang peran dan partisipasi perempuan dalam memperkuat kelompok usaha perhutanan sosial.

Melalui Perda Sumbar Nomor 1 Tahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, mendorong kesejahteraan masyarakat, dan memastikan partisipasi aktif perempuan dalam proses tersebut.(as)

Related Posts

1 of 13